Beranda Hukum & Kriminal Dua DPO Kasus Bobol Rumah Ditangkap Lagi Asyik Nongkrong

Dua DPO Kasus Bobol Rumah Ditangkap Lagi Asyik Nongkrong

271
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – DPO kasus pencurian dengan pemberatan bobol rumah ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ahad (3/7) sekira pukul 17.30 WIB.

Keduanya Zulkifli (34) dan Muhammad Efendi alias Dedek (25), merupakan warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Setelah dua pekan buron, keduanya ditangkap saat sedang nongkrong di Lorong Sawah Kelurahan 15 Ulu, dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor IPTU Jhony Palapa.

Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya masing-masing, karena berusaha kabur.

Dari kedua tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 tas selempang, 1 lembar baju kemeja, 1 selimut, dan 1 kartu identitas korban berupa SIM.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

Dijelaskannya, kedua tersangka membobol rumah korban bernama M. Maristha (22) di Jalan Aiptu W Wahab Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Selasa (14/6) sekira pukul 02.30 WIB.

“Dalam aksinya, kedua pelaku membobol pintu belakang rumah korban, dan mengambil tas berisi uang Rp 5 juta dan STNK mobil serta motor,” ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (4/7).

Lanjutnya, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

“Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya masing-masing, lantaran berupaya kabur saat akan ditangkap,” tutupnya.

Sementara, kedua tersangka mengaku khilaf melakukan pencurian di rumah korban. “Kami khilaf karena tidak ada pekerjaan pak. Uangnya kami bagi dua dan dipakai untuk makan dan beli rokok,” katanya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here