Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL 2019, Ini Hukuman Kedua Terdakwa

Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL 2019, Ini Hukuman Kedua Terdakwa

140
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Mangapul Manalu SH MH membacakan putusan kedua terdakwa di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Ahmad Zairil dan Yoke yang terlibat kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019 dengan agenda pembacaan putusan, Senin (4/7).

Dihadapan majalis hakim Mangapul Manalu SH MH, kedua terdakwa dihadirkan secara virtual.

Dalam Amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa diancam dalam Pasal 12 B Jo tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Ahmad Zaini dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim saat di persidangan.

“Sementara itu untuk terdakwa Joke dijatuhkan hukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan,” tambah dia.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Ahmad Zaini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan. Dan terdakwa Joke dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Palembang Boby H. Sirait SH MH usai persidangan berlangsung saat diwawancarai mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari secara keseluruhan atas vonis majelis hakim.

“Langkah hukum apa nanti, akan kita tentukan setelah mempelajari secara keseluruhan salinan putusan majelis hakim, termasuk pengembangan perkara ini, juga tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan,” pungkasnya.

Sementara itu tim penasehat hukum kedua terdakwa, Jasmadi SH MH mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum atas vonis majelis hakim tersebut.

“Kami menghormati atas putusan majelis hakim, tentunya akan berkoordinasi dahulu dengan klien kami, langkah hukum apa yang akan diambil. Apakah menerima atau banding. Ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujar Jasmadi.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui lurah setempat mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare itu, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektare, sementara Yoke menerima 5.000 meter.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here