Kayuagung, Beritakajang.com – Sidang perdana perkara perdata dengan penggugat atas nama Aziz dan sebagai tergugat adalah Bupati Ogan Komering Ilir OKI, berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung yang dipimpin langsung oleh majelus hakim Tira Tirtona SH M.Hum selaku Ketua PN Kayuagung.
Sidang perkara perdata tersebut dihadiri oleh penggugat (Aziz) melalui penasehat hukum atau pengacaranya, Muslim Agani, dari Lawfirm ALC Provinsi Aceh, dan dari pihak tergugat (Bupati OKI) melalui penasehat hukum, Herlambang dan rekan, Rabu (8/6).
Muslim Agani selaku pengacara calon kades Karangsia terpilih nomor urut 1 Aziz mengatakan, sidang hari ini terkait permohonan fiktif positif atau gugatan terhadap sikap Bupati OKI yang tidak atau belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang atas nama Aziz yang memperoleh suara terbanyak dan telah ditetapkan sebagai calon kades terpilih Desa Karangsia dalam pilkades pada 12 Oktober 2021 lalu.
“Padahal tahapan pilkades sebagaimana Perbup OKI Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pilkades serentak dan pemberhentian kepala desa serta aturan perubahannya Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara pilkades serentak dan pemberhentian kepala desa telah dilaksanakan,” terangnya.
Lanjutnya, hal tersebut berdasarkan copy surat atau berkas laporan hasil pilkades Karangsia Kecamatan Sungai Menang yang kita punya. Simana dari hasil penghitungan suara pilkades Karangsia pada Oktober 2021 lalu, klien kita dinyatakan memperoleh suara sebanyak 199, sementara calon kades nomor urut 2 memperoleh 197 suara.
Dari hasil penghitungan suara tersebut, pihak panitia pilkades telah menyampaikan berita acara hasil pemungutan suara pilkades Karangsia kepada BPD Karangsia, yang kemudian Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karangsia telah menetapkan calon kades terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang dengan Surat Keputusan Ketua BPD Karangsia nomor:140/36/BPD-PIN/SM/2021 tentang penetapan calon kepala desa terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dimana pada SK Ketua BPD Karangsia tersebut telah memutuskan, menetapkan pada Diktum Kesatu calon Kepala Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang nomor urut calon 1 (satu) atas nama Aziz dengan perolehan suara sebanyak 199 suara. Dan pada Diktum Kedua, BPD Karangsia juga telah mengusulkan penerbitan keputusan Bupati OKI tentang pengesahan yang bersangkutan sebagaimana tersebut pada Diktum Kesatu sebagai kepala desa terpilih melalui Camat Sungai Menang.
Selanjutnya BPD Karangsia menyampaikan surat nomor:140/37/BPD-PIN /SM/2021 perihal laporan hasil pemungutan suara pilkades Karangsia kepada Kepala Badan PMPD Kab.OKI Cq Camat Sungai Menang yang pada intinya BPD memohon kepada Camat Sungai Menang atau pejabat yang berwenang, berkenan membantu memproses penerbitan surat keputusan Bupati OKI tentang pengesahan yang bersangkutan (Aziz) sebagai kades Karangsia Kecamatan Sungai Menang.
Lanjutnya, menindaklanjuti surat dari Ketua BPD Karangsia tersebut, Camat Sungai Menang Firdaus juga telah menyampaikan hal tersebut kepada Bupati OKI Cq Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI melalui surat nomor: 140/430/KEC-SM/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 perihal laporan hasil pemungutan suara pemilihan Kades Karangsia yang ditandatangani oleh Camat Sungai Menang Firdaus dan di cap/stempel, yang pada intinya Camat Kecamatan Sungai Menang memohon kiranya Bupati OKI menerbitkan surat keputusan Bupati OKI tentang pengesahan yang bersangkutan.
“Artinyakan sudah jelas bahwa tahapan-tahapan pilkades Karangsia telah selesai dan klien kami Aziz telah ditetapkan oleh BPD Karangsia sebagaimana yang dimaksud dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2015 tentang tatacara pilkades serentak dan pemberhentian kades dimana pada Bab VII, calon kades terpilih di Pasal 55 Ayat (6) dijelaskan bahwa penetapan calon kades terpilih sebagaimana yang dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPD. Dan BPD Karangsia telah menetapkan calon kades terpilih Aziz, begitu juga Camat Sungai Menang telah menyampaikan laporan hasil pemungutan suara pilkades Karangsia Kecamatan Sungai Menang kepada Bupati OKI Cq Kepala Dinas PMD OKI,” jelasnya.
Dalam permasalahan pilkades Karangsia ini, pengacara kondang Muslim Agani dari Lawfirm ALC Provinsi Aceh ini menduga adanya informasi terputus ke Bupati OKI.
“Saya khawatir ada informasi terputus ke Bupati OKI sehingga terjadi hal seperti ini. Bisa saja surat yang disampaikan Camat Sungai Menang ke Bupati melalui Dinas PMD OKI mengenai hasil rekapitulasi pilkades Karangsia yang telah menetapkan calon kades terpilih Aziz tidak sampai ke Bupati OKI, karena tidak mungkin Bupati OKI melanggar Perbupnya sendiri,” terangnya.
Untuk itu, kata dia, dengan telah selesainya tahapan pilkades tersebut, seharusnya Bupati OKI tidak ragu dalam mengambil sikap atau keputusan untuk menerbitkan surat keputusan atau mengesahkan Aziz sebagai kades terpilih Desa Karangsia dan segera melantiknya.
“Kalaupun ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan sebaiknya dipersilahkan untuk menempuh upaya hukum. Bukan sebaliknya, kami yang harus menempuh upaya hukum, kan nggak lucu,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati OKI selaku tergugat melalui penasehat hukumnya, Herlambang NH Cs saat dibincangi awak media, membenarkan adanya gugatan dari pihak penggugat (Aziz) terkait permasalahan pilkades Karangsia Kecamatan Sungai Menang yang belum ada kejelasannya atau kepastian hukumnya.
“Dan hari ini sidang pertama dan sepertinya akan melalui mediasi, kita lihat saja nanti,” pungkasnya. (Ron)