Palembang, Beritakajang.com – Kajari Palembang melalui Kasi Pidana Khusus Bobby Sirait SH MH didampingi Kasi Penuntutan Hendy Tanjung SH MH melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui program PTSL di tahun 2018, di Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Senin (14/3).
Kasi Pidana Khusus Bobby Sirait SH MH menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel memiliki aset tanah terletak di Jalan H. Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Tanah tersebut di tahun 2004 telah bersertifikat No 1 Tahun 2004 status berupa hak pakai seluas 11 ribu 648 meter persegi. Kemudian tahun 2018 di atas tanah ini terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui sertifikat ini terbit melalui program PTSL oleh BPN Kota Palembang tahun 2018,” jelas Bobby.
Selanjutnya di tahun 2020, hasil penyelidikan Pidsus Kejari Palembang, pihak BPN Kota Palembang telah melakukan pengukuran ulang.
“Dari pengukuran ulang ini, kita dapatkan fakta hukum bahwa sertifikat hak milik yang terbit tahun 2018, masuk ke sertifikat hak pakai No 1 Tahun 2004. Sehingga kuat dugaan penerbitan sertifikat tahun 2018 diduga ada perbuatan melawan hukum. Diduga melibatkan oknum-oknum mafia tanah yang saat ini sedang kita perangi bersama,” tegas Kasi Pidsus Kejari Palembang.
Tim penyidik selanjutnya mengumpulkan barang bukti dan selanjutnya secepatnya menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Kami mohon dukungan masyarakat untuk memberantas mafia tanah di Kota Palembang. Kerugian negara masih diproses, kita fokus penerbitan sertifikat hak milik di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel. Tentu Pemprov Sumsel dirugikan dengan sebagian hilangnya aset tanah, dengan diterbitkannya sertifikat hal milik di tahun 2018. Dari penyelidikan kita ada 5 sertifikat hak milik warga dengan luas tanah bervariasi,” jelas dia.
“Untuk program PTSL tahun 2018 ini jelas dengan melibatkan oknum BPN Kota Palembang. Dari penyelidikan nanti kita ungkap siapa yang bertanggung jawab, dengan penerbitan surat sertifikat, diatas tanah milik Pemprov Sumsel,” tegas Bobby. (Hsyah)