Palembang, Beritakajang.com – Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara terhadap terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Melalui tim kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH membacakan nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (24/2).
Dihadapan majelis hakim Abdul Aziz SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, tim kuasa hukum terdakwa Suhandy membacakan pembelaan (pledoi).
TItis mengatakan dalam nota pembelaannya bahwa Suhandy yang merupakan kontraktor pemenang empat proyek di Kabupaten Muba tersebut mengaku menyesali perbuatannya dan memohon hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim.
Yang mana dalam point yang dirinya sampaikan secara langsung, Suhandy mengaku jika dirinya tidak mengetahui perbuatannya memberi sejumlah uang pada pejabat di PUPR Muba adalah perbuatan melanggar hukum.
“Saya menyesali dan tidak mengetahui perbuatan yang saya lakukan melanggar hukum, karena sebelumnya saya dipengaruhi oleh Edy Umari (tersangka) yang merupakan Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya kira pemberian tersebut lumrah dilakukan oleh pihak kontraktor,” kata Suhandy secara virtual.
Selain itu dalam sidang, Suhandy juga mengatakan dirinya meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, dapat menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya,” jelasnya.
Usai persidangan berlangsung, Titis Rachmawati mengatakan jika pihaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK mengenai Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.
“Kami sependapat dengan JPU KPK terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa Suhandy, namun untuk lamanya masa hukuman kami tidak sependapat,” ujar Titis.
Selain itu, dalam point pembelaannya, Titis mengatakan jika terdakwa Suhandy masih mudah, dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.
“Maka dari itu kami meminta hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya,” jelasnya.
Masih dikatakan Titis jika tuntutan hukuman 3 tahun penjara sangatlah tinggi.
“Kalau dibandingakan perkara lain yang juga sama nilai perkaranya, hukuman 3 tahun tidaklah sesuai didapatkan oleh terdakwa Suhandy. Maka dari itu kita berharap majelis hakim dapat bijak dalam menjatuhkan hukumannya,” tutup dia.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho menyatakan jika pihaknya tetap pada tuntutan.
“Atas pledoi terdakwa, kami akan langsung menjawab secara lisan, dan menyatakan tetap pada tuntutan,” tutupnya. (Hsyah)