Beranda Hukum & Kriminal Alnaura Dijerat Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Penipuan

Alnaura Dijerat Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Penipuan

329
0
BERBAGI
Press release di halaman Mapolsek Ilir Barat I. [Sumber Foto Beritakajang.com/Kelly]

Palembang, Beritakajang.com – Tersangka Alnaura Karima Pramseti (30) yang tercatat sebagai warga Jalan Swadaya Kelurahan Srijaya Kota Palembang sekaligus selebgram ini, akhirnya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan usai gelar perkara.

Hal ini terungkap saat press release di halaman Mapolsek Ilir Barat I, Sabtu (15/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Tersangka Alnaura, Jumat datang ke Mapolsek IB 1, memenuhi panggilan sebagai saksi. Setelah dilaksanakan pemeriksaan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, hasil gelar perkara dari tim penyidik memenuhi untuk dinaikan sidik. Menaikan status Alnaura menjadi tersangka,” kata Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Tambunan SP SIK menjawab terkait perkara investasi yang menyebabkan kerugian korban.

“Tersangka ini menawarkan dalam perjanjian bisnis pakaian atau butik. Atas penawaran tersangka Alnaura, hingga korban tertarik. Akan tetapi di perjalanannya, ternyata ada yang tidak sesuai harapan, sehingga korban melapor ke Polsek Ilir Barat I. Untuk yang melapor baru satu korban. Ada juga korban lain melapor ke satuan lain, ada yang kami jadikan saksi dalam kasus ini. Tersangka Alnaura juga pernah ditahan dengan kasus serupa tahun 2017,” terang Kapolsek.

Tersangka Alnaura kepada awak media mengatakan, bahwa hari Jumat (14/1) siang sekitar pukul 13.00 WIB, ditelepon diminta datang untuk membayar member.

“Dari sebanyak member itu, cuma beberapa orang yang tidak mau diajak damai. Karena tidak mau dicicil. Untuk yang dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polrestabes ada, karena tidak mau dicicil. Di Polrestabes satu sudah damai, satu lagi proses. Terus yang Polda belum mendatangi panggilan,” ungkap tersangka.

Alnaura melanjutkan, member investasi sendiri ada 50 orang. “Uangnya saya gunakan untuk jualan baju butik. Tidak untuk jalan-jalan, selain butik saya juga ada usaha lain,” kelitnya.

Alnaura sendiri tidak menyangkal ia pernah mendekam ditahan selama 4 bulan. “Iya, tapi itu bukan investasi, itu perkara arisan (tahun 2017). Untuk ikut member investasi butik itu minimal Rp 10 juta,” timpalnya.

Terkait member dimaki-maki di medsos, ditegaskannya karena mereka menghina orang tua tersangka, anak-anaknya, suami dan keluarganya.

Alnaura mengaku menyesal statusnya sebagai tersangka. Ini masalahnya uang, ia sudah membawa uang tapi ditolak. Itu yang menjadi persoalan.

“Semuanya sudah saya bayarkan, ada semua bukti-buktinya. Di Tanggerang bukan investasi, itu arisan, saya minta menagihkan kepada member. Untuk yang di Tanggerang Rp 50 juta, yang di Bali Rp 60 sudah saya bayarkan,” tukasnya.(Key)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here