
Palembang, Beritakajang.com – Anggota Opsnal Unit Pidum bersama anggota Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan DPO kasus pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih saat sedang nongkrong di depan SMAN 19 Palembang di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Kamis (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelakunya yakni Topan (19) warga tepi Sungai Ogan. Namun saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan pelaku saat akan ditangkap.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku merupakan DPO kasus pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih yang terjadi pada 11 Mei 2021 lalu di komplek OPI tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang sekitar pukul 08.30 WIB.
“Tertangkapnya pelaku berkat informasi yang didapatkan anggota, kemudian anggota pun langsung bergerak cepat ke tempat lokasi pelaku, tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas usai tembakan peringatan tidak dihiraukan pelaku ini,” ujarnya, Jumat (17/12).
Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. “Untuk barang bukti yang aggota kita amankan tidak ada, tapi telah kita sita pada perkara lain,” tutupnya. [Andre]