Beranda Hukum & Kriminal Mencuri HP, Bule Ditangkap Polisi

Mencuri HP, Bule Ditangkap Polisi

268
0
BERBAGI
Saat gelar pres rilis. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Akibat mencuri dua handphone (HP) milik tetangga penghuni kos, Febri Bule (28) warga Jalan Batu Dua Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Ahad (9/10/2022) malam di rumahnya.

Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari korban Rudi Alamsyah (27) ke SPKT Polsek SU II.

Mahasiswa ini alami pencurian dua unit handphone miliknya, yakni handphone merek Oppo F3 warna silver dan Realme warna silver pada hari Rabu (5/5/2022) sekira pukul 06.00 WIB di Jalan A Yani Lorong A Kadir Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Kota Palembang.

Kronologis kejadian pencurian ini diceritakan korban, bermula saat ia sedang mengerjakan tugas kuliah di kamar, lalu mendengar teriakan dan tendangan dari luar pintu kamar. Lalu korban melihat dari jendela dan tidak membukakan pintu, ternyata tersangka yang tak lain dikenalnya dan masih tetangga.

Tidak lama korban membuka pintu, tersangka langsung masuk ke dalam kamar dengan maksud untuk alasan mencari kakak korban. Dan tersangka meminta dibukakan pagar kosan, dan tersangka tiba – tiba saja langsung berlari masuk ke dalam kamar korban.

Lalu tersangka mengambil dua unit handphone yang terletak di ruang tamu, dan langsung kabur. Korban kemudian mengejar tersangka, hingga satu unit handphone terjatuh, namun korban masih terus mengejar tersangka.

Dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap korban, hingga berhasil mengambil satu unit handphone di tangan tersangka. Disaat korban lengah, lalu tersangka menendang dan mendorong korban hingga terjatuh, kemudian dengan cepat tersangka lari menghilang.

Kapolsek SU II Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim IPTU Andrian membenarkan pihaknya sudah menangkap seorang tersangka dalam laporan korban pencurian dua unit handphone.

“Benar, tersangka sudah berhasil diamankan. Tersangka sudah lama menjadi DPO dalam perkara pencurian dan korban sudah membuat laporan ke Polsek SU II,” ujar Kompol Handryanto.

Lanjut Kompol Handryanto, saat kejadian korban ini mengenali tersangka yang mencuri dua unit handphone miliknya. Bahkan korban sempat mengejar tersangka, namun berhasil meloloskan diri setelah korban di tendang dan didorongnya.

“Setelah korban membuat laporan, anggota kita Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui keberadaan tersangka, anggota kita langsung melakukan penangkapan,” katanya saat pers rilis di Polsek SU II, Senin (10/10/2022).

Sementara, tersangka Bule sendiri mengakui perbuatannya. Saat itu ia berpura – pura masuk ke dalam rumah korban untuk alasan mencari kakak korban.

“Saya lalu mengambil dua unit handphone dan langsung melarikan diri, namun dikejar korban, hingga handphone berhasil diambil korban kembali,” kata residivis ini. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here