Beranda Hukum & Kriminal Terdakwa Pelaku Pembunuhan Yuliana di Hotel Rio Diganjar 15 Tahun Penjara

Terdakwa Pelaku Pembunuhan Yuliana di Hotel Rio Diganjar 15 Tahun Penjara

579
0
BERBAGI
Majelis Hakim Fahren membacakan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Yuliana di Hotel Rio, Kamis (15/7). (Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Berry Saputra yang merupakan terdakwa pelaku pembunuhan Yuliana di Hotel Rio, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Fahren SH MH dengan pidana penjara selama 15 tahun, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Berry Saputra terbukti bersalah melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dikonfirmasi pada JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH mengatakan, dalam persidangan kemarin terdakwa Berry Saputra menerima putusan majelis hakim.

“Pada sidang kemarin, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan mejelis hakim. Dia (terdakwa Berry Saputra) divonis dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ursula Dewi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (16/7).

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang tuntutan berapa waktu lalu (conform).

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni mengenai pembunuhan dan pencurian.

Berry yang didampingi oleh kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang, Eka Novianti SH dan Megaria SH mengatakan, pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan JPU. “Kami sangat keberatan atas tuntutan JPU tadi. Kami menilai hukuman tersebut terlalu tinggi,” ujar Eka.

Dirinya juga menjelaskan, di dalam persidangan terdakwa Berry Saputra mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan yang jelas tidak berbelit-belit.

“Terdakwa sudah mengaku hilaf dan menyesali perbuatannya. Kami akan membacakan pembelaan pada majeis hakim pada sidang selanjutnya,” ujar Eka.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan pada seorang wanita bernama Yuliana oleh pelaku Berry Saputra terjadi di salah satu hotel di kawasan Dempo, Kota Palembang. Bermula saat Berry Saputra merasa tidak puas dengan teman kencannya tersebut.

Berry yang saat itu dalam pengaruh obat, dengan keji tega melakukan perbuatan yang membuat teman wanitanya tersebut terbunuh. Selain membunuh, Berry juga mengambil handphone dan sejumlah uang milik korban Yuliana. (Hermansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here