Beranda Musi Banyuasin Gegara Perbuatan Asusila, Kades Talang Mandung Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Gegara Perbuatan Asusila, Kades Talang Mandung Diberhentikan Secara Tidak Hormat

329
0
BERBAGI

Sekayu, Beritakajang.com – Setelah sempat viral, oknum Kades Talang Mandong (MY) Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba diduga telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan perbuatan asusila terhadap perangkat desanya sendiri (KR) sebagai Kaur. Hal ini membuat Kadis PMD Muba H Richard  mengumpulkan awak media guna memberikan keterangan tentang sanksi terhadap oknum kades.

Dalam keterangannya bertempat di ruang rapat Dinas PMD pada Senin (14/6), Kadis PMD H Richard Cahyadi AP MSi mengatakan, Kades Talang Mandung diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar Peraturan Bupati No 82 Tahun 2019 Pasal 4 Poin c masalah ketertiban dan keamanan. Lalu Pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat, serta Pasal 178 Ayat 3 intinya perbuatan tercela.

“Hasil keputusan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I, Senin (14/6), mendukung keputusan pemerintah karena kepala desa telah melanggar Peraturan Bupati No 18 Tahun2019,” papar Richard.

“Hal ini membuat keputusan karena telah mendapat dukungan dari Komisi I melalui rapat dengar pendapat dan Kades Desa Talang Mandung akan diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, selama menunggu proses usulan dari BPD yang direkomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda pemerintahan desa dilaksanakan oleh Sekdes (Sekretaris Desa) Talang Mandung. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here