OKU TIMUR,Beritakajang.com – Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum di Bumi Sebiduk Sehaluan. Dugaan korupsi dalam program Pemberian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menyeret Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura ke meja penyidikan.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melakukan penggeledahan di kantor bank tersebut pada Selasa (03/03/2025).
Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran FLPP Tahun 2024 hingga 2025.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU Timur, Hafiezd, S.H., M.H., bersama tim penyidik Pidsus. Proses berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga 20.00 WIB di kantor cabang yang beralamat di Jalan Merdeka No. 654, Terukis Rahayu, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.
Selama hampir lima jam penyisiran, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pemberian kredit perumahan bersubsidi tersebut.
Hasilnya, jaksa penyidik membawa keluar sedikitnya tiga box dokumen penting serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan mekanisme dan administrasi penyaluran FLPP.
Langkah penggeledahan ini menandai keseriusan aparat dalam mengusut dugaan penyimpangan pada program yang sejatinya diperuntukkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni.
Penyidik kini akan mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun potensi kerugian negara.
Pihak Kejari OKU Timur menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyidikan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan disampaikan setelah pemeriksaan dokumen rampung. (®)































