Beranda Musi Banyuasin Bupati Toha Gerak Cepat Tindaklanjuti Legalitas Sumur Minyak di Muba

Bupati Toha Gerak Cepat Tindaklanjuti Legalitas Sumur Minyak di Muba

7
0
BERBAGI

Muba, Beritakajang.com – Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat, Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha bergerak cepat menindaklanjuti regulasi tersebut.

“Saya bersama Forkopimda Muba akan all out menindaklanjuti legalitas ini. Saya tegaskan, saat ini saya Bupati, bukan tauke minyak lagi. Jadi kepentingan masyarakat Muba yang menjadi prioritas saya,” tegas Bupati HM Toha saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Selasa (19/8/2025).

Wakil Bendahara Umum APKASI 2025–2030 ini mengungkapkan, Pemkab Muba sudah dua kali menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM. Inventarisasi sumur rakyat juga telah dilakukan, dengan hasil lebih dari 20 ribu titik sumur di Muba yang sudah dilaporkan ke kementerian.

Menurutnya, hadirnya Permen ESDM 14/2025 menjadi momentum penting bagi sekitar 200 ribu masyarakat yang selama ini terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat di Muba.

“Gakkum akan terlibat aktif dalam implementasi Permen ini,” tambahnya.

Toha menjelaskan, BUMD Petro Muba sudah siap mengikuti skema legalisasi karena seluruh persyaratan telah dipenuhi. Sementara itu, beberapa koperasi dan UMKM juga mulai mengajukan permohonan, meski sebagian masih belum memenuhi syarat.

“Prinsipnya terbuka, siapa pun koperasi atau UMKM yang berminat silakan mengajukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, implementasi Permen ini akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muba.

Dukungan juga datang dari Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga. “Polres Muba siap dari sisi penegakan hukum dan bersinergi untuk implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ungkapnya.

Senada, Kejari Muba yang diwakili Kasubsi Intel Heri Hariyanto SH menegaskan komitmen penuh dalam mendukung regulasi tersebut. “Kejari Muba siap berkolaborasi dengan Forkopimda,” katanya.

Kepala Bagian SDA Setda Muba, H. Yulius Adi SSTP M.Si menambahkan, bahwa lahirnya Permen ESDM 14/2025 tak lepas dari inisiasi Pemkab Muba yang mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Forkopimda. Regulasi ini menjadi payung hukum pengelolaan sumur minyak rakyat yang sebelumnya berjalan tanpa kepastian hukum.

“Alhamdulillah, berkat upaya bersama, Permen ini akhirnya terbit. Setelah itu kami langsung melakukan inventarisasi, dan hingga 10 Agustus lalu sudah terdata lebih dari 20 ribu sumur rakyat di Muba,” jelas Yulius.

Ia menegaskan, pemerintah daerah kini berperan dalam pemberian legalitas, pembinaan, serta pengawasan, dengan fokus pada keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, dan peningkatan produksi migas.

Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE juga menambahkan, bahwa Permen ESDM 14/2025 mengatur kerja sama produksi antara kontraktor dengan BUMD, koperasi, maupun UMKM dalam masa penanganan sementara maksimal empat tahun sejak regulasi ditetapkan.

“BUMD, koperasi, dan UMKM bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan, kesehatan kerja, serta lingkungan. Sementara kontraktor wajib memastikan penerimaan minyak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rakor tersebut juga dihadiri Dandim 0401/Muba Letkol Kav Fredy Christoma PPS HubIn, Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, jajaran perangkat daerah, serta para camat. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here