Palembang,Beritakajang.com- Korban penyebaran data pribadi dan fitnah melalui media sosial meminta dan memohon laporannya di Polda Sumsel ditangani hingga tuntas. Dalam laporan ini, korban melaporkan akun facebook @ALXXX dan Instagram @rumahseXXX.
Korban Rifqa Qurroya A’yun mengatakan, dirinya sudah membuat laporan pada 25 September 2024. “Karena sampai hari ini kami blm dpt informasi dari Polda terkait laporan kasus Rifqa, maka kami berharap Polda menindak lanjuti hal tsb krn berkaitan dgn keamanan dan resiko dari dampak penyebaran data Pribadi dan Informasi yang tidak benar (Fitnah),” ujar korban melalui pesan singkat kepada media, Selasa (22/10/2024).
Korban menjelaskan, diduga kedua akun medsos tersebut dikelola atau milik oknum dokter pengelola salah satu klinik di Seberang Ulu Palembang, tempat korban bekerja sebelumnya.
Dalam postingannya, kedua akun tersebut menyebarkan data pribadi korban, disertai narasi agar tidak ada yang menerima korban untuk bekerja. Bahkan, postingan tersebut diteruskan atau disebarkan ke akun medsos publik tentang informasi lowongan kerja.
“Postingan itu disertai foto KTP saya, dan disebarkan di medsos dan grup loker, persatuan bidan dan sebagainya,” katanya.
Korban menyebut bersama kuasa hukumnya telah melakukan berbagai upaya agar kasusnya tuntas. “Agar langkah kami benar maka kami juga mohon bantuan pada Penasehat Hukum,” sebutnya.
Informasinya, kasus ini berawal korban bekerja di klinik yang dikelola oleh terlapor oknum dokter. Klinik berada di wilayah Seberang Ulu Palembang. Saat bekerja ijazah korban ditahan.