Beranda Banyuasin Pemkab Banyuasin Bakal Lelang Kendaraan Dinas

Pemkab Banyuasin Bakal Lelang Kendaraan Dinas

106
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Pirman)

Banyuasin, Beritakajang.com – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tidak hanya sekadar pengelolaan administratif semata, tetapi lebih pada pengelolaan BMD, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas untuk memberikan nilai tambah.

Salah satu siklus pengelolaan BMD yang penting adalah penghapusan BMD. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara, penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Untuk itulah, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim melakukan pertemuan bersama Mardhanus Rudiyanto selaku Kepala KPKNL Palembang guna persiapan lelang kendaraan dinas, Rabu (21/2/2024).

Jika satuan kerja pemerintah pusat maupun daerah memiliki kendaraan dinas yang sudah mencapai batas masa akhir manfaatnya, maka dapat dihapuskan.

Kendaraan dinas yang sudah tidak dapat lagi digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, maka harus dihentikan penggunaannya. Karena jika tidak dihentikan penggunaannya, justru akan membebani negara dengan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit dan tidak sebanding dengan manfaat yang didapat.

Suatu aset dapat dihentikan penggunaannya karena aus, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang semakin berkembang, ketinggalan jaman, rusak berat, hilang, tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau masa kegunaannya telah berakhir.

Kendaraan dinas yang tidak dapat lagi digunakan atau masa kegunaannya telah berakhir dapat dioptimalkan kembali menjadi penerimaan negara, yaitu dengan cara pelelangan barang milik negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sebelum dilaksanakan pelelangan, satuan kerja sebagai pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat, untuk selanjutnya pejabat fungsional penilai pemerintah akan menilai harga jual dari kendaraan tersebut, dengan melakukan pengecekan pada kendaraan dinas, tim penilai kemudian melakukan cek fisik pada BMN dimaksud.

Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan penjualan/pemindah tanganan dengan menjadi nilai limit pada saat lelang.

“Dengan adanya pelelangan kendaraan dinas, pembeli lelang dapat memanfaatkan kembali barang yang sudah habis masa pakainya atau rusak, sehingga kendaraan yang sudah tidak terpakai bisa memberikan nilai lebih pada pembeli lelang maupun bagi negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak,” jelas Erwin. (Pirman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here