Beranda Hukum & Kriminal Si Propam Polrestabes Palembang Gelar Sidang Disiplin Terhadap Delapan Personel

Si Propam Polrestabes Palembang Gelar Sidang Disiplin Terhadap Delapan Personel

62
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Palembang, Beritakajang.com – Si Propam Polrestabes Palembang menggelar sidang disiplin dengan terduga pelanggar delapan personel untuk enam laporan polisi (LP), bertempat di Mapolrestabes Palembang, Senin (29/1/2024).

“Masing – masing telah diputus langsung tadi, sidang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes AKBP Andes Purwanti,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono melalui Kasi Propam Kompol Akagani saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (29/1/2024) siang.

Menurut Kompol Akagani, untuk personel yang disidang mendapatkan sanksi teguran tertulis dan penahanan khusus (pansus) selama 7 hari di sel tahanan.

Ia mengimbau untuk setiap anggota jangan melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Apalagi saat ini masyarakat sudah ada Bantuan Polisi (Banpol).

“Jika ada pelanggaran anggota langsung dilaporkan melalui aplikasi Banpol, program Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo,” jelasnya.

Sambung Kompol Akagani, jika mendapat laporan masyarakat kita dari Paminal langsung klarifikasi. “Apabila terbukti langsung diproses hukuman disiplin atau kode etik,” ungkapnya.

Masih kata Kompol Akagani, bahwa dalam rangka Pemilu ini personel Polrestabes Palembang netralitas harus dijaga.

“Sudah disampaikan kepada seluruh personel harus berhati – hati dalam pengamanan dan lebih waspada lagi, jangan sampai ada temuan. Apabila terbukti dalam rangka Pemilu ini tidak netral, maka kami akan langsung sanksi kode etik,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here