Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Sarimuda selaku mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021 yang terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (29/1/2024).
Dihadapkan majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terdakwa Sarimuda.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terlibat dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” urai penuntut umum pada poin dakwaannya.
Selain itu, lanjut Jaksa KPK, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
“Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi,” ujar Jaksa KPK.
Kemudian, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
“Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri,” jelas Jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU KPK, terdakwa Sarimuda melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikannya pada sidang pekan depan. (Hsyah)