Beranda Hukum & Kriminal Polsek Mesuji Bekuk Dua Pencuri yang Beraksi di Rumah IRT

Polsek Mesuji Bekuk Dua Pencuri yang Beraksi di Rumah IRT

77
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Jajaran Polsek Mesuji Polres OKI berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), bahkan belum 1×24 jam.

Dijelaskan Kapolres OKI AKBP Hendrawan SH SIK, didampingi Kasi Humas IPTU Hendi melalui Kapolsek Mesuji AKP Bambang Wiyono SH, kejadian itu terjadi pada hari Ahad (21/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB di Desa Surya Adi Blok B Kecamatan Mesuji.

Korbannya adalah Anis Nur Kholifah (29). Sementara pelakunya bernama Hasan Baki (33) warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji, dan Ferli Fernando alias Abu (25) juga warga yang sama.

Kedua pelaku ini, lanjut AKP Bambang, sehari-harinya berprofesi sebagai petani. Saat melakukan aksinya, kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci untuk mengambil harta benda berharga milik korban.

Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku pun kepergok oleh korban. Seketika itu juga salah satu dari pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau. Selanjutnya, korban dibawa ke kamar, lalu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali.

Setelah itu, pelaku mulai beraksi mengambil uang korban senilai Rp 2 juta yang disimpan di dalam lemarinya. Kemudian mengambil satu unit handphone merk Realmi 8 Pro berikut powerbank warna kuning dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah. Usai mengambil barang-barang tersebut, pelaku pun meninggalkan TKP.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian diperkirakan lebih kurang sebesar Rp 20 juta.

Atas laporan korban, polisi pun bergerak cepat. Dimana pada pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi jika kedua pelaku sedang berada di Kabupaten Tulang Bawang. Polisi langsung memburu pelaku dan akhirnya berhasil menangkap keduanya.

Dihadapan petugas, pelaku pun mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Mesuji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol BG 3608 KAK milik korban, satu unit motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol milik pelaku, handphone Realme warna biru milik korban, handphone Vivo warna biru hitam milik pelaku, senjata tajam pisau bergagang kayu bersarung kulit milik pelaku, uang Rp 700 ribu milik korban, gazibu (penutup wajah -red) warna hitam motif tengkorak, kain perca yang digunakan untuk mengikat leher korban, dan satu buah kabel pengikat korban.

“Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” pungkas dia. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here