Beranda Hukum & Kriminal Selisih Paham dan Tersinggung, Motif Tomi Bacok Tukang Ojek Hingga Meninggal Dunia

Selisih Paham dan Tersinggung, Motif Tomi Bacok Tukang Ojek Hingga Meninggal Dunia

53
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Terungkap, ternyata ini motif Tomi (25) yang merupakan warga Dusun Semodim Kabupaten OKI Provinsi Sumsel melakukan pembunuhan terhadap tukang ojek bernama Romansyah (39) asal Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Palembang, rupanya berlatar belakang selisih paham dan ketersinggungan antara tersangka dan korban.

“Pada hari Ahad (14/1/2024) sekira pukul 03.30 WIB di Pasar Induk Jakabaring, antara tersangka dan korban terlibat perselisihan paham, sehingga tersangka mengambil sebilah parang dan mendekati korban kemudian terjadi perkelahian,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek SU I Kompol Alex Andriyan kepada wartawan, Jumat (19/12024) sore, di Mapolsek SU I Palembang.

Lanjutnya, dalam perkelahian ini tersangka melakukan pembacokan dan penusukan kepada korban, hingga mengalami luka bacok pada leher sebelah kiri, luka bacok pada kuping belakang sebelah kiri, luka sayat di lengan kiri, serta luka bacok di dahi.

“Setelah itu tersangka melarikan diri dari TKP. Kemudian korban yang berlumuran darah ditemukan masyarakat sudah tidak bernyawa lagi. Lalu dibantu warga, dibawa ke RS Bari Palembang namun korban sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Kombes Pol. Harryo mengatakan, setelah adanya peristiwa pembunuhan tersebut, tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek SU I melakukan penyelidikan.

“Hari Rabu (17/1/2024), mengetahui keberadaan tersangka di Desa Semodim Kabupaten OKI. Tim langsung melakukan penangkapan di salah satu rumah keluarga tersangka,” ungkap dia.

Menurut Kombes Pol Harryo, selain tersangka diamankan pula barang bukti (BB) berupa ver korban, sepasang sandal warna hitam milik tersangka, baju korban, 1 buah gitar, 1 buah senjata tajam.

“Adapun saksi yang diperiksa dalam perkara ini 9 orang,” katanya.

Sambung dia, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 12 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan yang ada, tersangka ternyata melakukan pembunuhan seorang diri,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here