Beranda Hukum & Kriminal Gadaikan Motor Orang Tuanya, Rinaldi Masuk Penjara

Gadaikan Motor Orang Tuanya, Rinaldi Masuk Penjara

52
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Gadaikan motor milik orang tuanya, seorang pemuda bernama Rinaldi (25) ditangkap anggota Polsek Plaju Palembang.

Rinaldi ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan KI Anwar Mangku Lorong Sriraya 8 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Palembang pada Kamis (18/1/2023) sore.

Kapolsek Plaju Palembang AKP Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Iptu Husin membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda tersebut.

“Kami mendapat informasi pelaku ini sudah berkali-kali menggadaikan motor,” kata AKP Hendri Permana melalui telepon selulernya, Jumat (19/1/2024).

Lanjut Hendri, terakhir kali pelaku meminjam motor korban dengan alasan pergi sebentar. Namun pelaku pulang tanpa sepeda motor.

“Dia sempat bertanya mana sepeda motor, dan dijawab pelaku motor sudah digadaikan. Korban sudah sangat resah sekali,” ujar AKP Hendri Permana.

Dia mengatakan, bahwa dari pengakuan pelaku sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial RA sebesar Rp 500 ribu, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup.

Selain pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BG 6305 DC.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenalan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap AKP Hendri Permana.

Sementara itu, pelaku saat diperiksa penyidik Polsek Plaju Palembang hanya bisa mengakui perbuatan itu salah.

Rinaldi pun enggan berkomentar banyak terkait ulahnya menggelap motor orang tuanya sendiri tersebut. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here