Kayuagung, Beritakajang.com – Pelaku pencurian handphone dan sejumlah uang di Desa Arisan Buntal akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Kayuagung Polres OKI.
Dijelaskan Kapolres OKI AKBP Hendrawan SH SIK didampingi Kasi Humas IPTU Hendi melalui Kapolsek Kayuagung AKP Sudiarto SH, bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (27/12/2023) dini hari.
Dimana korban AM (21) warga Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung, baru menyadari jika handphone Realmi C53 miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidurnya, saat hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.30 WIB.
Usai Sholat Subuh, kemudian korban pun mengecek tas sandang warna hitam miliknya yang ada diatas kasur berisikan uang tunai sebesar Rp 5,8 juta. Lagi-lagi tas tersebut juga tidak ada.
Selanjutnya, korban kembali mengecek tas miliknya yang satu lagi yang digantungkan didekat jendela berwarna hijau berisikan satu unit handphone Oppo A15 S berwarna biru, tas tersebut juga tidak ada.
Korban lalu memberitahu ibunya, dan kembali mencari semua barang-barang yang hilang tersebut di dalam rumahnya, tetapi tidak ditemukan.
Jendela samping rumah korban pun ternyata sudah terbuka, diduga dibuka oleh pelaku dan tidak ditutup lagi saat keluar usai beraksi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 10 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kayuagung untuk ditindaklanjuti.
Lalu pada tanggal 10 Januari 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapatkan informasi jika pelaku berinisial IC (37), seorang petani asal Arisan Buntal, sedang berada di rumah saksi hendak menebus handphone hasil curiannya yang digadaikan kepada saksi.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kayuagung langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Andryansah SH bersama tim lainnya meluncur ke TKP.
Sesampainya di rumah saksi, ternyata pelaku sudah pergi. Polisi pun langsung mengejar pelaku ke rumahnya. Dan saat itu pelaku sedang berdiri di depan rumahnya, seketika itu juga polisi langsung menangkap pelaku.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit handphone Realmi C53 warna emas juara dan satu unit handphone Oppo A15S warna biru misteri langsung digelandang ke Mapolsek Kayuagung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kayuagung AKP Sudiarto. (Ron)