Beranda Hukum & Kriminal Eksepsi Ditolak, Perkara Kasus Pengembangan Suap di PUPR Muba Akan Dilanjutkan

Eksepsi Ditolak, Perkara Kasus Pengembangan Suap di PUPR Muba Akan Dilanjutkan

51
0
BERBAGI
Saat terdakwa Herman Mayori dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Senin (18/12/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Topik Palembang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin).

“Dalam amar putusan sela, menyatakan bahwa nota keberatan penasehat hukum terdakwa Herman Mayori tidak dapat diterima atau ditolak,“ jelas majelis hakim Pitriadi SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (18/12/2023).

Lanjut hakim, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Herman Mayori dan terdakwa Bram Rizal bersama-sama diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp 10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

Selanjutnya, terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal diduga juga telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel sebesar Rp 5 miliar untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus.

Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here