Beranda HL Gara-gara Menangis, Bocah Dua Tahun Dianiaya Ayah Kandung

Gara-gara Menangis, Bocah Dua Tahun Dianiaya Ayah Kandung

255
0
BERBAGI

Muratara, Beritakajang.com – Tri Fikri (26) warga Desa Noman Lama, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tega melakukan penganiayaan terhadap putri kandungnya sendiri PA (2), Ahad (22/11/2020) sekitar pukul 08.00 Wib.

Diduga Tri Fikri melakukan aksi kekerasan kepada putri kandungnya tersebut dikarenakan tak tahan mendengar putrinya menangis.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedy Rahmad, kepada awak media, Selasa (24/11/2020) mengatakan, terungkapnya aksi kekerasan terhadap anak ini berawal dari laporan ibu korban yang merupakan istri pelaku.

Dikatakan Kasat, kejadiannya bermula pagi itu korban sedang bermain di samping kamar sambil menangis, diakibatkan korban mau ikut ibunya yang sedang masak di dapur, namun tidak diajak oleh ibu korban. Sedangkan pelaku lagi tidur di dalam kamar kesal dengan korban yang menangis terus, lalu pelaku terbangun dan langsung mengangkat tangan korban dengan menarik secara kuat dan memukul korban.

“Akibatnya lengan tangan korban mengalami pergeseran tulang setelah pelaku melakukan pemukulan,” ujar Kasat.

Melihat hal tersebut, sambung Kasat, ibu korban langsung berteriak dan datanglah kakak kandung dari istri pelaku, langsung menyelamatkan korban dan ibu korban. Lalu mereka keluar dari rumah dengan melewati jendela karena pintu rumah di kunci oleh pelaku. Kemudian, keluarga istri pelaku bersama kepala desa mengamankan pelaku.

“Usai diamankan, pelaku diserahkan ke piket Reskrim dan dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kasat.

Diungkapkan Kasat, pelaku kooperatif dalam pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku langsung dilakukan penahanan di Mapolres Muratara.

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat diancam tindak pidana dalam Pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tukas Kasat. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here