Beranda Hukum & Kriminal Polsek Rambutan Berhasil Ungkap Kasus Laporan Palsu

Polsek Rambutan Berhasil Ungkap Kasus Laporan Palsu

108
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Pirman)

Banyuasin, Beritakajang.com – Kapolsek Rambutan AKP Marwan SH MH menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus laporan pengaduan palsu, Rabu (13/12/2023)

Kapolsek menjelaskan pada pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, RD dan SLT datang ke Kantor Polsek Rambutan untuk membuat laporan/pengaduan perihal tindak pidana pencurian sepeda motor dengan membawa selembar surat keterangan finance dan satu kunci cadangan motor Honda Beat.

Kemudian, RD mengadukan bahwa dirinya telah kehilangan sepeda motor di semak-semak pinggir jalan Desa Talang Tengah ketika sedang berhenti buang air kecil, dimana kunci kontak berikut STNK tertinggal di sepeda motor yang dicuri.

Ketika ditanya personel SPKT siapa saksinya, ternyata RD dan SLT meminta izin untuk pulang dulu kemudian datang lagi mengajak seorang saksi Habil alias Gendut. Setelah itu membuat laporan di SPKT.

Kemudian, RD, SLT dan Habil alias Gendut dimintai keterangan di unit reskrim, ternyata keterangan ketiga orang tadi berbeda-beda, sehingga pemeriksa menjadi curiga hingga ketiga orang tadi diperiksa secara terpisah.

Didapat keterangan dan pengakuan dari RD dan SLT telah mengarang cerita, seolah-olah motor RD telah dicuri dengan cara mengajak Habil alias Gendut untuk menjadi saksi pencurian sepeda motor. Padahal Habil alias Gendut hanya melintas melihat RD mengendarai sepeda motornya, akan tetapi tidak mengetahui peristiwa kehilangan yang dialami RD.

Setelah dilakukan pemeriksaan/interogasi secara mendalam terhadap RD dan SLT, ternyata peristiwa yang sebenarnya adalah pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku RD ke rumah Bambang yang beralamat di Jl. Sentosa Kecamatan Plaju Kota Palembang untuk menggadaikan motor merk Honda Beat warna biru hitam tahun 2023 yang masih dalam akad kredit. Setelah itu, Bambang membawa sepeda motor tersebut kepada orang lain lagi dan pelaku RD tidak mengetahuinya.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Bambang kembali lagi ke RD dengan membawa uang senilai Rp 2.000.000 hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, dan pelaku RD sudah memberitahu kepada Bambang ingin menebus kembali sepeda motor tersebut pada tanggal 28 November 2023.

Kemudian pada saat tanggal 28 November 2023, pelaku RD memberitahu kakaknya Selamet bahwa sepeda motor sudah tergadai kepada Bambang, dan RD belum ada uang untuk menembus sepeda motor tersebut.

Lalu Pelaku SLT mencarikan uang untuk menembus sepeda motor tersebut. Dan pada tanggal 3 Desember 2023, baru mendapatkan uang. Sekira pukul 16.00 WIB, pelaku RD bersama SLT ke rumah Bambang hendak menembus sepeda motor tersebut, namun sepeda motor tidak diserahkan oleh Bambang dengan alasan sudah lewat tempo pembayaran.

Sehingga pada tanggal 11 Desember 2023, saat pelaku RD sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Gelebak Dalam Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, dan disitu ada SLT timbul inisiatif agar tidak ditagih oleh pihak leasing. Lalu pelaku RD mengatakan kepada pelaku SLT, membuat surat kehilangan ke Polsek.

“Terhadap kedua pelaku diintrogasi dan mengakui perbuatannya, kemudian kedua pelaku diamankan dan dibawa untuk proses lebih lanjut, berikut barang bukti berupa satu kunci sepeda motor merk Honda, selembar surat keterangan finance yang dilaporkan pelaku seolah-olah hilang, selembar laporan polisi perkara pencurian, dua rangkap berita acara pemeriksaan, dua lembar berita acara sumpah/janji,” pungkas dia. (Pirman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here