Muratara,Beritakajang.com ,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara telah melaksanakan kegiatan sosialisasi penting mengenai pengawasan pemilu yang melibatkan partisipasi aktif ASN dengan fokus pada netralitas mereka dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kegiatan ini digelar di ballroom Hotel Dewinda pada hari Minggu, 10 Desember 2023, di Kelurahan Watervang, Kecamatan Timur Satu. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk ASN dari berbagai tingkatan, seperti Camat Muratara, Lurah/Kades, serta lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Muratara.
Andika Octariansyah, SH, MH, yang mewakili Inspektorat Muratara, memaparkan materi penting seputar netralitas ASN. Beliau menyoroti Undang-undang no.20 tahun 2023 pasal 2 huruf F, yang menegaskan pentingnya netralitas ASN sebagai salah satu aspek kunci dalam kebijakan dan manajemen ASN. Netralitas diartikan sebagai tidak berpihak kepada pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun (pasal 9 ayat 2).
Menurut Andika, kehadiran ASN yang netral memiliki dampak penting, pertama, dalam tanggung jawab mereka terhadap pelayanan publik, kedua, sebagai objek pengawasan, dan ketiga, terkait dengan kewenangan dan kekuasaan. Bawaslu Muratara menegaskan pentingnya hal ini dengan tegas.
Adika, yang akrab disapa, juga menjelaskan bahwa ASN dilarang secara tegas untuk terlibat dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam UU no.7 tahun 2017 pasal 282. Larangan ini mencakup pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, jabatan negeri, serta kepala desa. Mereka dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Dalam pelaksanaan kampanye, pejabat negara dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, atau aset pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 304.
Pelanggaran netralitas ASN dapat berupa berbagai bentuk tindakan, mulai dari mempengaruhi warga dengan politik uang, larangan atau penghalangan APK paslon tertentu, penyalahgunaan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial, hingga memengaruhi atau mengintimidasi perangkat desa untuk memihak pada paslon tertentu.
Sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c. Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin sedang dan berat yang diberlakukan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan terkait dukungan kepada calon atau melakukan kegiatan yang dapat dianggap tidak netral
Hukuman Disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan dan penempatan sebagai jabatan pelaksana, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kesadaran akan netralitas ASN dalam proses pemilu menjadi hal yang krusial untuk menjaga integritas, keadilan, dan kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. Tutup Andika yang juga menjabat sebagai Bendahara MD KAHMI Muratara.