Beranda Hukum & Kriminal Satres Narkoba Polrestabes Palembang Ringkus Seorang Kurir Sabu 1 Kg

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Ringkus Seorang Kurir Sabu 1 Kg

157
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang kurir membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 kilogram (Kg) pada saat hendak menyeberang ke Pulau Bangka pada 20 Oktober 2023 lalu.

Tersangka yang diamankan yakni Haris Fadillah (49), warga Jalan Raya Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Jalan Tanjung Api-Api Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin Sumsel, tepatnya saat berada di sebuah rumah makan.

Barang bukti sabu ditemukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang didalam tas yang dibawa tersangka.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu antar provinsi.

“Sabu seberat 1 kilogram ini diambil tersangka dari salah satu kabupaten di Provinsi Sumsel, yang akan dibawa ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar AKBP Mario Ivanry kepada wartawan di Gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (15/11/2023) siang.

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan serta mengetahui ciri tersangka, pihaknya langsung melakukan pengejaran hingga menuju ke Pelabuhan Penyeberangan di Tanjung Api – Api.

“Tersangka ditangkap saat sedang duduk di rumah makan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 1 kilogram di dalam tas yang dibawa tersangka,” jelas AKBP Mario Ivanry.

Masih kata AKBP Mario Ivanry, bahwa tersangka ini pemain lama karena tersangka sendiri yang membawa dan mengedarkan di Kepulauan Bangka Belitung.

“Tersangka ini merupakan residivis,” ucapnya.

AKBP Mario Ivanry juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi.

“Alhamdulillah saat ini masyarakat sudah mulai berani memberikan informasi kepada kita, dan semoga selanjutnya ke depan masih banyak lagi yang akan memberikan informasi,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Sementara tersangka Haris mengaku terpaksa melakukan perbuatan ini lantaran masalah ekonomi. “Sekali ambil diupah Rp 25 juta,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here