Beranda Hukum & Kriminal SCW dan MMK Dukung Kejati Sumsel Kasasi ke MA

SCW dan MMK Dukung Kejati Sumsel Kasasi ke MA

171
0
BERBAGI
Saat SCW dan MMK melakukan aksi damai di Kejati Sumsel. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Puluhan massa yang tergabung dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan Masyarakat Miskin Kota (MMK) melakukan aksi damai di Kejati Sumsel dan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jumat (20/1/2023).

Dalam orasinya, koordinator aksi M. Sanusi AS didampingi Arifin Kalender meminta pihak Kejati Sumsel dan PT Palembang untuk menegakkan aturan yang seadil-adilnya dalam kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Jupperlius.

“Karena kami menilai dari rangkaian waktu kejadian perkara jual beli narkoba serta putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam kasus narkoba tersebut sudah pas. Dengan pidana  penjara selama 13 tahun denda Rp 1,5 miliar,” jelas dia.

Lebih lanjut dia meminta kepada Ketua PT Palembang untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.

“Putusan PT Palembang terkait kasus narkoba nomor 244/PID/2022/PT PLG menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa, menetapkan agar terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). Kami menilai putusan itu sangatlah bertolak belakang dengan aspek-aspek lain, yang diduga tidak mempertimbangkan rangkaian kejadian perkara tersebut,” jelas dia lagi.

“Kami juga mendukung pihak Kejati Sumsel untuk kasasi ke tinggat lebih tinggi atau ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sesi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohd. Radyan SH MH sangat berterima kasih kepada teman-teman SCW dan MMK yang mendukung serta mengawal kasus terhadap terdakwa inisial J ini.

“Kita telah melakukan kasasi ke MA, agar putusan dari pengadilan itu dibatalkan. Dimana dalam hukum bandingnya terdakwa tidak dapat dipidana dengan alasan gangguan jiwa. Namun dari pengadilan sendiri terbukti bahwa terdakwa J sebagai penjual narkoba, dan dihukum 13 tahun penjara,” jelas dia.

Menurut Radyan, terdapat syarat-syarat yang tidak tercantum di dalam keputusan tersebut.

“Maka dari itu kami lakukan kasasi, bahwa keputusan terdakwa itu dari Pengadilan Negeri batal demi hukum, hakim Pengadilan Negeri tidak menerapkan hukum sebagaimana semestinya,” tegas dia. (Hsyah/Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here