Beranda Hukum & Kriminal Mobil Ditarik Leasing, Ivan Ajukan Gugatan ke PN Palembang

Mobil Ditarik Leasing, Ivan Ajukan Gugatan ke PN Palembang

91
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum korban Ivan Zulham, Billy The Oscar SH dan Rustam SH diwawancarai di PN Palembang, Senin (13/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Mobil ditarik pihak leasing saat digunakan, Ivan Zulham bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/11/2023).

Dikatakan tim kuasa hukum korban Ivan Zulham, Billy The Oscar SH dan Rustam SH, bahwa pihaknya datang ke PN Palembang untuk mengajukan gugatan sederhana terkait permasalahan kasus penarikan 1 unit mobil Toyota Avanza milik korban.

“Dalam hal ini kami selaku tim kuasa korban, sebelumnya sudah datang ke kantor PT Buana Finance Tbk Cabang Palembang untuk melakukan musyawarah. Namun dari pihak mereka menutup jalur musyawarah itu,” jelas dia saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/11/2023).

Billy menjelaskan kronologis awal kejadian bermula saat korban pada Senin (23/10/2023) sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Jalan Soekarno Hatta. Pada saat itu korban sedang mengendarai Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BG 1550 RB menuju simpang empat lampu merah arah Kota Palembang.

Pada saat di jalan, korban tiba-tiba diberhentikan oleh 5 orang yang langsung mendekati kaca sopir dan berkata menanyakan, kamu yang namanya Ivan. Dan dijawab korban, iya.

Kemudian orang tersebut meminta KTP korban, sehingga korban langsung memberikannya ke orang tersebut.

Setelah itu, korban dibawa ke kantor PT Buana Finance yang beralamat di Jalan Angkatan 45 Nomor 08 Blok KL Kelurahan Demang Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, sehingga pada saat disana korban diminta untuk menandatangani berita acara serah terima.

“Saat itu klien kami dimintai tanda tangan bahwa kalau seandainya itu bisa diselesaikan mobilnya dengan bayar aja dua bulan, tetapi pada saat disana ternyata banyak yang harus dibayar, dimana yang harus dibayar itu meliputi biaya tunggakan selama 2 bulan, deposit 1 bulan, biaya tarik dengan nilai Rp 17 juta, padahal klien kami tidak merasa ditarik, karena pada saat mobil dihentikan pihak yang mengaku dari PT itu, dia tidak memperlihatkan surat kuasa ataupun surat penarikan,” terangnya.

Saat negosiasi, pihak leasing kurang menanggapi dengan baik. Selanjutnya tanggal 26 Oktober 2023 saat negosiasi kembali, klien kami diminta untuk membayar lunas.

“Ya jelas keberatan, tidak bisa tiba – tiba bayar lunas. Karena klien kami sulit, sebagai sopir. Mobil ini sebagai mata pencaharian, karena mobil ditarik membuat pekerjaan terganggu. Harapannya gugatan sederhana cepat diproses, petitum atau permintaan kita mobil klien kami dikembalikan,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here