Palembang, Beritakajang.com – Pernah menjadi residivis atas perkara narkotika pada tahun 2019, terdakwa Sahilin kembali masuk bui dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun lantaran jadi pengedar sabu dengan barang bukti 25 paket dengan berat bruto 8,284 gram.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketahui oleh majelis hakim Misrianti SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/11/2023) kemarin.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sahilin telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahilin dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan,” jelas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Silvia Rusdi SH, yang mana pada persidangan sebelumnya terdakwa Sahilin dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan terdakwa Sahilin di warung nasi miliknya
Saat dilakukan penggeledahan disekitar warung miliknya, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi 25 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,307 gram yang terletak selipan bangku panjang warna merah dan uang sejumlah Rp 600 ribu.
Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan 15 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 8,284 gram, serta 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari cangkir plastik air mineral yang terletak dibawah kasur dalam kamar milik terdakwa.
Diketahui juga berdasarkan laman SIP PN Palembang, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Sahilin pernah terlibat kasus narkotika jenis sabu dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar serta subsider 3 bulan. (Hsyah)