Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan SMAN 19 Palembang, Dua...

Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan SMAN 19 Palembang, Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana

133
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Tipikor Palembang, Kamis (2/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Komite dan pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021 dan tahun 2022, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (2/11/2023).

Dua terdakwa itu diantara yakni Selamet M.Pd selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang dan M. Arfan selaku Ketua Komite.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang secara bergantian membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang turut serta melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

“Yang dilakukan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bersama saksi M. Arfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana Komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya, tidak mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan serta tidak membukukan dana Komite tersebut pada rekening bersama antara Komite sekolah dan sekolah yang bertentangan dengan Pasal tentang komite sekolah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Atas Perbuatan terdakwa para terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa M. Arfan melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. Sedangkan untuk terdakwa Selamet belum menentukan sikap karena tidak didampingi oleh tim penasehat hukumnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here