Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Perkara Pemalsuan Surat Tanah, Dewi Eriani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Terlibat Perkara Pemalsuan Surat Tanah, Dewi Eriani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

70
0
BERBAGI
Saat terdakwa Dewi Eriani dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/10/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat perkara pemalsuan surat tanah, terdakwa Dewi Eriani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH MH dihadapkan majelis hakim Harun Yulianto SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/10/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dewi Eriani terbukti bersalah melakukan, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran.

“Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 226 Ayat (1) KUHP, menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sebelumnya pada tahun 2014, terdakwa bertemu dengan saksi Sulaiman Hakim melalui perantara Fahrul, yang saat itu saksi Sulaiman Hakim ingin mengetahui tanah yang akan terdakwa jual di KM 10 dan berencana mendatangi lokasi tanah.

Selanjutnya, saksi Sulaiman Hakim meminta terdakwa untuk memberikan fotocopy sertifikat tanah kepada saksi Husnawaty selaku notaris beralamat Jalan Candi Angsoko No.66 Kecamatan Ilir Timur II Palembang guna dilakukan pengecekan.

Kemudian terdakwa sendirian datang ke kantor saksi Husnawaty tanpa ahli waris lainnya, termasuk saksi korban. Lalu saat bertemu dengan saksi Husnawaty, terdakwa memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam akta otentik yang menyatakan bahwa akta jual beli nomor : 1129/2015 notaris Husnawaty untuk objek tanah SHM No.445/Kebun Bunga.

Dimana dalam akta tersebut terdakwa menyuruh saksi Husnawaty memasukan keterangan palsu berupa terdakwa menjual tanah kepada saksi Sulaiman Hakim dengan kuasa dari ahli waris dari saksi Ricco Armasnsyah dan Citra Rizky Ramadhona yang diakui terdakwa sebagai ahli waris,

Sedangkan diketahuinya, tanah yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Aman Bin Abdullah berdasarkan putusan tingkat Mahkamah Agung Nomor : 110K/AG/2013, diputusan itu saksi korban adalah salah satu ahli waris Aman Bin Abdullah. Dan saksi Ricco Armasnsyah bersama Citra Rizky Ramadhona bukan ahli waris saudara Aman Bin Abdullah, karena tidak termasuk dalam putusan tersebut.

Sehingga saksi Husnawaty percaya dan memberitahu Saksi Sulaiman Hakim jika tanah tersebut tidak ada permasalahan. Setelah itu, saksi Sulaiman Hakim membuat janji bertemu dengan terdakwa di lokasi tanah pada bulan September 2014.

Lalu di lokasi tanah tersebut sudah datang terdakwa bersama saksi Rasmi Haulian Lubis dan beberapa orang lainnya, serta dihadiri oleh saksi korban. Kemudian di lokasi tanah tersebut saksi Sulaiman Hakim meminta jika ingin pembelian tanah, dilanjutkan meminta untuk tanah dikosongkan dan dipagar.

Kemudian pada saat itu pula terdakwa menyanggupi untuk mengosongkan lokasi tanah dengan menyuruh saksi korban mendatangi surat yang dibuat oleh terdakwa melalui saksi Rasmi Haulian Lubis, serta melakukan pemagaran tanah. Setelah tanah dipagar, barulah saksi Sulaiman Hakim membayar kepada terdakwa uang DP sebesar Rp 1 miliar dengan serah terima uang dilakukan di Bank Mandiri.

Pada saat dilakukan pembayaran, saksi korban tidak mengetahui transaksi tersebut. Kemudian setelah 2 bulan tanah sudah kosong, saksi Sulaiman Hakim baru melunasi pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar di Bank Mandiri, dan diterima oleh terdakwa sampai akhirnya sertifikat tanah balik nama menjadi atas nama saksi Sulaiman Hakim bersama saksi Adam Sautin dan Suffa Abner dari notaris Husnawaty. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here