
Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan kembali menghadirkan 15 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat pencegahan Covid-19 tahun anggaran 2022 yang menjerat terdakwa Fitri Kurniawan, Rabu (18/10/2023).
Dihadapkan majelis hakim Edy Trial SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, JPU Kejari OKU Selatan menghadirkan 15 orang saksi yang semuanya kepala desa di OKU Selatan.
Dikatakan oleh Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya SH MH, hari ini pihaknya menghadirkan 15 orang saksi semuanya kepala desa di OKU Selatan.
“Kita panggil 5 kades dari setiap satu kecamatan, ada tiga kecamatan di Kabupaten OKU Selatan. Jadi jumlah keseluruhan saksi ada 15 orang,” jelasnya saat diwawancarai sesuai sidang di PN Palembang.
Lanjut Kasi Intel, dari semua keterangan saksi-saksi yang kita hadirkan semuanya membenarkan bahwa terdakwa Fitri Kurniawan bersama saudara Leksi Yandi (DPO) yang telah menawarkan alat kesehatan untuk mencegah Covid-19 yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 674 juta.
“Jadi intinya semuanya saksi-saksi yang kita hadirkan hari ini, itu semua menguatkan dakwaan kita,” jelasnya.
Sementara itu saat disinggung mengenai apakah ada untuk kasus ini tersangka baru, Kasi Intel menjelaskan belum ada.
“Belum ada, kita masih mengarah ke terdakwa dan satu orang DPO,” tegas Kasi Intel Kejari OKU Selatan.
Dirinya mengatakan, kemudian ada para kades sudah mengembalikan. Setiap satu orang uangnya Rp 3 juta, nanti akan hitung sebagai uang pengembalian untuk kerugian negara. Totalnya Rp 150 juta. Seluruh kades yang ada di dakwaan ada 50 orang.
“Uang yang dimainkan ini, uang negara. Tidak harus PNS atau pejabat, siapa saja bisa jadi tersangka Tipikor, kalau memainkan uang negara. Terdakwa ini menawarkan alat Covid-19, disitulah adanya permainan harga. Karena ada unsur suapnya Rp 3 juta itu, kalau beli sama terdakwa, maka diberikan uang Rp 3 juta,” tukas Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan.
“Setiap dana desa diambil 80 persen. Kedua terdakwa mendekati para kades untuk membeli alat – alat kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Padahal kedua terdakwa tidak mengantongi izin, juga tidak berbadan hukum untuk menjual produk itu. Seharusnya membeli alkes ini di toko atau apotek yang resmi,” tutupnya. (Hsyah)