Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Perampokan Karyawan Bank Keliling Serahkan Diri ke Polres Banyuasin

Pelaku Perampokan Karyawan Bank Keliling Serahkan Diri ke Polres Banyuasin

1027
0
BERBAGI
Pelaku [baju kaos] saat diinterogasi petugas dari Polres Banyuasin. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Ida Lela]

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Juli 2021 terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami Fitria Safitri (29), seorang karyawan swasta bank keliling yang tinggal di Jalan Meranti 99 RT 04 RW 02 Desa Lalang Sembawa Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kejadian tersebut berawal saat korban yang sedang mengendarai motornya usai dari rumah nasabah bernama Mei Winda, sehabis menagih angsuran bank keliling.

Saat melanjutkan tagihan ke nasabah lain, pelaku dengan melempar kursi bekas tepat di depan sepeda motor korban, tanpa basa basi pelaku D mengacungkan sebilah senjata tajam jenis parang ke arah muka korban sambil berkata, ‘lepaskan tas mu’.

“Namun korban masih melindungi tas miliknya degan menepis sajam tersebut, mengakibatkan jari kelingking dan jari manis tangan kanan korban terluka,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK melalui Kasat Reskrim AKP M. Ikang Ade Putra yang disampaikan Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin IPDA Candra, Selasa [27/7].

Ditambahkan Candra, melihat korban terluka, pelaku langsung menarik paksa tas korban dan memutuskan tali tas menggunakan senjata tajam miliknya.

Pelaku kemudian langsung berlari meninggalkan korban di tempat kejadian. Sementara, korban langsung dibawa warga ke rumah salah satu bidan desa di Desa Lebung untuk mendapatkan perwatan.

“Di hari yang sama setelah peristiwa tersebut, korban langsung melapor ke Polres Banyuasin atas musibah yang menimpa dirinya. Dengan sigap petugas kita langsung melakukan olah TKP dan mengetahui identitas pelaku,” jelas Candra.

Diakui Candra, dua hari setelah laporan korban di Polres Banyuasin, tepatnya Sabtu [15/7], pelaku D menyerahkan diri ke Unit Pidana Umum Reskrim Polres Banyuasin didampingi pihak keluarga, sehubungan dengan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Setelah menerima serahan dari pihak keluarganya, pelaku lalu kami tangkap. Tim kita langsung membuat berita acara serah terima dari kelurga ke pihak penyidik, dan mengamankan barang bukti. Dihadapan petugas kita, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here