Beranda Hukum & Kriminal Rian ‘Sumpah Pocong’ Dihukum 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Rian ‘Sumpah Pocong’ Dihukum 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

118
0
BERBAGI
Saat terdakwa Rian Antoni bersama tim kuasa hukumnya tidak terima terhadap putusan hakim dan akan ajukan banding. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Rian Antoni (40) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sempat viral melakukan sumpah pocong, akhirnya dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Edi Fahlawi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/10/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Rian Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rian Antoni dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan,” jelas majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengar keputusan tersebut, terdakwa Rian Antoni melalui tim kuasa hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila SH MH menuntut terdakwa Rian Antoni dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp 1.250.000.000 serta subsider 1 bulan 15 hari.

Sementara itu seusai sidang saat diwawancarai kuasa hukum terdakwa Rian Antoni, Jon Fredi SH MH mengatakan, setelah mendengarkan vonis (putusan) sidang yang digelar tadi, dia kembali menyatakan banding.

“Setelah 6 bulan menjalani sidang, hari ini setelah kami mendengarkan keputusan majelis hakim langsung menyatakan banding,” tegas Jon Fredi.

Diketahui sebelumnya, sempat viral di media sosial, Rian Antoni sempat melakukan aksi sumpah pocong dihadapan warga Kecamatan Ilir Timur Dua Palembang Sumatera Selatan.

Rian Antoni menegaskan bahwa dirinya tak melakukan perbuatan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. Meski begitu, ia sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas perkara dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here