Palembang, Beritakajang.com – Ratusan massa dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) melakukan aksi damai di kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023).
Dalam tuntutannya, Gempita meminta Gubernur Sumsel Herman Deru agar menghentikan aktivitas tambang yang merusak hutan serta lingkungan hidup di Kabupaten Muratara dan Muba.
Koordinator Aksi Gempita Arianto S.Sos mengatakan, Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) merupakan daerah yang memiliki cadangan batubara cukup besar.
Beberapa perusahaan batubara yang telah melakukan kegiatan operasi produksi batubara di wilayah Muratara antara lain PT Gorby Putra Utama, PT Gorby Energi, PT Gorby Global Energy, PT Banyan Koalindo Lestari, yang kesemuanya adalah holding company dari PT Atlas Resources.
Adapun pemasaran batubara PT Atlas Resources Holding ini telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan agen pemasaran yang memiliki reputasi international, yakni PT Global Resources yang berkantor di Singapura mengekspor 3,1 juta ton dengan pasar utamanya adalah India, China, Hongkong, Korea Selatan dan Jepang.
“Pada tahun 2009, PT Atlas Resources Holding juga mendirikan anak perusahaan bernama PT Musi Mitra Jaya (MMJ) yang berperan membangun sarana pendukung pertambangan batubara berupa jalan khusus sepanjang 133 KM, menghubungkan lokasi produksi tambang batubaranya di Muratara sampai ke Sungai Lalan MUBA,” ujar dia.
Lebih lanjut Arianto menuturkan, proses memulai pembangunan jalan khusus batubara oleh PT MMJ ini telah dimulai tahun 2013 dengan rekomendasi Bupati Musi Banyuasin tanggal 4 April 2012 No 444 Tahun 2012 tentang pemberian izin lokasi pembangunan dan penggunaan jalan angkut batubara, dan rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan tanggal 25 Juli 2012 No. 5.522/2181/V/2012 tentang rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) untuk pembangunan dan penggunaan jalan angkut batubara.
Namun, dalam perjalanan kegiatan operasi produksi pertambangan batubara dan penggunaan jalan khusus batubara PT MMJ sepanjang 133 KM ini telah banyak berdampak luas terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, termasuk mencemari udara, sungai dan kebun masyarakat. Serta menghilangkan fungsi hutan dan mengganggu kelestarian beragam satwa yang dilindungi yang ada di lanskap ini.
Oleh karena itu, kata dia, Gempita menuntut dan menyatakan sikap yakni segera dilakukan audit investigasi terkait ketaatan PT MMJ dan PT Atlas Resources Holding dalam menjalankan kewajibannya atas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan pengelolaan lingkungan hidup (RKL/RPL).
“Segera lakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan hidup atas banyaknya lubang-lubang dan lahan-lahan terbuka bekas pertambangan batubara di Muratara dan Muba. Stop dan hentikan penggunaan kawasan hutan lindung yang terindikasi sebagai lokasi stockpile batubara yang tentu di luar IPPKH,” ucapnya.
Selain itu, sambung Arianto, stop dan hentikan pengangkutan batubara sampai semua kewajiban IPPKH dan pengelolaan lingkungan (RKL/RPL) telah dilakukan oleh PT MMJ, PT Atlas Resources Holding, dan PT Global Resources.
“Stop dan hentikan penambahan jalan khusus batubara di Muba dan Muratara yang akan dibangun oleh PT Marga Bara Jaya (MBJ). Itu hanya akan menambah kerusakan lingkungan hidup, termasuk akan menghilangkan hutan alam serta habitat bagi satwa dilindungi,” teriaknya.
“Bentuk tim terpadu multi pihak untuk melakukan audit investigasi dan pengawasan terhadap semua kegiatan pertambangan batubara di Provinsi Sumatera Selatan,” tutur Arianto lagi.
Menanggapi aksi demo Gempita, dari perwakilan Gubernur Sumsel melalui Dinas ESDM Sumsel, Irmaya Sentanu Pasek menuturkan, pihaknya berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan Gempita tersebut.
“Tadi sudah kita menerima aksi Gempita. Intinya kami terima kasih. Untuk tuntutan aksi, karena terkait dengan beberapa instansi, maka akan kami sampaikan ke instansi berwenang,” jelasnya. (Hsyah)