Beranda Hukum & Kriminal Edarkan Minyak Rambut Ilegal, Riskiansyah Dihukum 7 Bulan Penjara

Edarkan Minyak Rambut Ilegal, Riskiansyah Dihukum 7 Bulan Penjara

133
0
BERBAGI
Saat terdakwa Riskiansyah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Agus Apriyanto SH MH di PN Palembang, Selasa (12/9/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Riskiansyah yang merupakan pembuatan minyak rambut ilegal atau memproduksi dan mengedarkan minyak rambut tanpa ada perizinan dari pihak berwenang, akhirnya dihukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Agus Apriyanto pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/9/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatannya, terdakwa Riskiansyah diancam dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka ke-10 Jo Pasal 60 angka ke-4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riskiansyah dengan pidana penjara selama 7 bulan,” jelas majelis hakim saat membacakan amar putusannya di persidangan.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Iteria SH menuntut terdakwa Riskiansyah dengan pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 15 juta dan subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat Tim Unit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Keramasan Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan ada yang memproduksi dan mengedarkan minyak rambut tanpa perizinan dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, akhirnya Tim Unit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendatangi lokasi.

Setiba di lokasi, tim langsung memperkenalkan diri dan masuk ke dalam rumah terdakwa. Setelah dipersilahkan masuk oleh terdakwa, akhirnya tim menemukan minyak rambut jenis pomade yang baru saja dibuat oleh terdakwa sebanyak 250 pot dengan 9 varian aroma tanpa dilengkapi surat izin berusaha maupun surat izin edar dari pihak yang berwenang,

Berdasarkan keterangan dari terdakwa, minyak rambut jenis pomade tersebut dijual secara online ke seluruh Indonesia melalui marketplace Shopee dan Tokopedia dengan nama Pomade Store. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here