Palembang, Beritakajang.com – Apes dialami Hendri Sugianto (35) yang telah kehilangan uang sebesar Rp 100 juta akibat ditipu oleh mitra kerjanya, seorang perempuan berinisial RS.
Merasa dirinya ditipu, warga Lorong Damai II Kecamatan Plaju Palembang itu kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (12/9/2023).
Usai membuat laporan polisi, Hendri mengatakan peristiwa yang dialaminya itu terjadi di Jalan Bersama Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa 26 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Dimana, menurut Hendri, kejadian bermula ketika terlapor RS meminjam uang kepada dirinya dengan alasan untuk biaya modal pekerjaan.
“Terlapor itu mau pinjam uang, alasan biaya modal buka usaha percetakan. Karena teman dan saya percaya, jadi saya berikan uang kepada terlapor secara tunai di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Hendri Sugianto.
Lanjut pria yang bekerja di bidang konstruksi ini mengaku, bahwa terlapor ketika meminjam uang menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu 6 bulan.
“Terlapor juga bilang, keuntungannya akan diberikan kepada saya. Tapi ditunggu-tunggu sampai sekarang, terlapor tidak ada kepastian untuk mengembalikan uang saya dan keuntungannya. Saya sudah rugi Rp 100 juta, jadi saya buat laporan polisi ini, berharap terlapor ditangkap,” tutup dia.
Sementara, laporan tersebut sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378. Laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut. (Andre)