Beranda Hukum & Kriminal Kemarin Melapor ke Polisi, Kini Devitasari Dilaporkan Balik Perkara Penganiayaan

Kemarin Melapor ke Polisi, Kini Devitasari Dilaporkan Balik Perkara Penganiayaan

109
0
BERBAGI
Rina saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Setelah melaporkan dirinya diancam menggunakan parang, Devitasari (36) kini dilaporkan balik perkara penganiayaan oleh ibu rumah tangga (IRT) bernama Rina (30) ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (23/8/2023).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (21/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Pipa Tepi Sungai Ogan Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.

Diceritakannya, sebelum penganiayaan dialaminya, korban (Rina) bersama rombongan kelompok pinjaman PT Mitra Bisnis Keluarga (MBK) Ventura berkumpul di rumah ketua kelompok pinjaman MBK di TKP.

Disana korban mengatakan kepada petugas MBK bahwa rombongannya ingin membuat kelompok baru, dengan anggota berisi orang lama.

“Kami ingin membuat kelompok baru yang isinya orang lama, dikarenakan sering terjadi uang hilang dan robek,” kata Rina.

Lanjutnya, ternyata saat itu terlapor tersinggung dan marah kepada korban. “Terlapor marah dikarenakan orang baru, dan langsung menampar muka saya saat itu sedang menggendong anak, sehingga anak saya terhempas ke lantai. Lalu menjambak rambut dan menghempas tubuh korban ke lantai,” jelasnya.

Saat korban terjatuh, sambungnya mengatakan, tubuh korban ditindih terlapor.

“Kaki dan perut ditendangnya dan rambut dijambak, lalu kejadian ini langsung dilerai teman lainnya yang ada disana,” tukasnya.

Atas kejadian ini korban mengaku mengalami memar di tangan kanan dan kiri, bahu kiri memar, kaki terkilir, perut lecet, jari telunjuk memar.

“Oleh karena itu, saya melapor ke polisi berharap ini ditindaklanjuti sehingga terlapor ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkas dia.

Sementara, laporan korban telah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang dalam perkara penganiayaan UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana Pasal 351 KUHP. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here