
Palembang, Beritakajang.com – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.
Adapun kedua nama tersangka yang baru itu adalah Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis media PT Bukit Asam periode 2012 – 2016 sekaligus sebagai Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Kasidik Pidsus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH dan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel Dr. Noerdin SH MH mengatakan, sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN melaksanakan program bersih-bersih BUMN, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup kembali menetapkan dua orang tersangka,” tegasnya, Rabu (23/8/2023).
Ia menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.
“Oleh karena itu pada hari ini telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dan untuk para tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan dari tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023,” jelas dia.
Untuk tersangka Milawarma ditahan di Rutan Pakjo Palembang, dan sedangkan untuk tersangka Nurtima Tobing ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
Dalam penyelidikan ini potensi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 50 orang. Saat ini tim penyidik juga masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA. (Hsyah)