Beranda Palembang Kota Palembang Raih Peringkat Pertama LPPD Tingkat Sumsel

Kota Palembang Raih Peringkat Pertama LPPD Tingkat Sumsel

164
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Palembang, Beritakajang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pantas bergembira menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pasalnya, Kota Palembang meraih peringkat pertama dalam hal Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2023, Selasa (1/8/2023).

Piagam bergengsi tingkat Sumsel ini secara langsung diserahkan Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Asisten I Pemkot Palembang Yanurpan Yanny di Auditorium Bina Praja Sumsel.

Untuk diketahui, LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran, yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Selain itu juga mekanismenya LPPD Kabupaten/Kota dilaporkan ke gubernur dan dievaluasi oleh Timda Provinsi yang terdiri dari unsur Inspektorat, unsur BPKP, serta unsur Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi, lalu kemudian dilaporkan ke Kemendagri.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kota Palembang Allan Gunery menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa bupati/walikota wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat satu kali dalam 1 tahun yang disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun berjalan.

“LPPD merupakan laporan terhadap capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan, dinilai dan dievaluasi oleh pemerintah pusat terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Sederhananya, LPPD dapat diperumpamakan sebagai rapor pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di daerah setiap tahunnya. (MD)

Berikut nama kota dan kabupatennya:

  1. Kota Palembang
  2. Kabupaten Empat Lawang
  3. Kota Lubuklinggau
  4. Kabupaten OKU Timur
  5. Kabupaten OKI
  6. Kabupaten Musi Rawas
  7. Kabupaten Banyuasin
  8. Kabupaten OKU
  9. Kabupaten Ogan Ilir
  10. .Kabupaten PALI
  11. .Kabupaten Muratara
  12. Kabupaten Lahat
  13. Kabupaten OKU Selatan
  14. .Kabupaten Musi Banyuasin
  15. Kabupaten Muara Enim
  16. Kota Prabumulih
  17. Kota Pagar Alam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here