Beranda Palembang Terjerat Dalam Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana di PN...

Terjerat Dalam Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

94
0
BERBAGI
Terlihat terdakwa Lina Mukherjee dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (25/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Lina Mukherjee yang terjerat dalam kasus penistaan agama dengan buat konten makan kriuk kulit babi, jalani sidang pidana di PN Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (25/7/2023).

Dihadapkan majelis hakim Romi Siantara SH MH serta terdakwa Lina Mukherjee, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Lina Mukherjee dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

“Atas tindakannya telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Siti Fatimah.

Dilanjutkan JPU, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video itu kemudian diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Video itu dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.

“Berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat. Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan,” ungkapnya.

“Atas perbuatan terdakwa Lina Mukherjee diancam dalam Pasal 45 A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2, UU ITE,” tambah dia.

Seusai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee, Supendi SH MH mengatakan bahwa kliennya mengakui apa yang sudah dia perbuat.

“Dia mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan, dan rencana ke depan belum sampai disana karena masih panjang,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here