
Palembang, Beritakajang.com – Perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Jingo, sempat digelar namun terpaksa ditunda dikarenakan saksi penyidik tidak hadir.
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus anwar SH serta tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Jingo, Nurmala SH MH, didampingi Tamee Irelly SH, majelis hakim Sahlan Efendi mengatakan sidang ditunda karena saksi penyidik tidak hadir.
“Jadi persidangan ditunda,” jelas hakim ketua saat di persidangan, Kamis (20/7/2023).
Selepas persidangan, Nurmala SH MH didampingi Tamee Irelly SH mengatakan, bahwa saksi dari pihak Dirreskrim Narkoba Polda Sumsel tidak bisa hadir karena ada rakernis.
“Maka ditunda lagi, seharusnya kalau saksi hadir langsung pemeriksaan terdakwa. Perkara ini sudah cukup lama dan memakan waktu. Pastinya ada proses pembuktian, saksi dan bukti. Beberapa kali ditunda, ada ahli, saksi dan jaksa yang tidak hadir,” ungkap Nurmala.
“Saya pikir wajar, kalau ada kegiatan rakernis, dan ini baru sekali saksi tidak hadir. Tapi kalau sudah dua sampai tiga kali dipanggil tidak hadir, itu baru menghambat proses persidangan,” tegasnya.
Nurmala juga membeberkan, terkait barang emas milik terdakwa Rendra Antoni alias Jingo, yang tidak dijadikan barang bukti oleh penyidik dan tidak disita, sehingga tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Hanya diamankan dalam tanda kutip ya, tapi di dalam hukum, apabila ini cukup bukti, oh dia tersangka. Seharusnya dibuat berita acara penyitaan, dan ada izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. Tapi faktanya sampai hari ini, emas – emas ini, surat penyitaannya tidak ada. Makannya kita melapor ke Propam Polda Sumsel,” bebernya.
Nurmala juga menyayangkan, sebab 3 hari lalu, ia mendapatkan bukti surat dari pihak Propam Polda Sumsel yang mengatakan perkara itu dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti, tidak ditemukan bukti. Makanya dalam waktu dekat, ia kembali akan melaporkan.
Ada beberapa hal pula dilaporkan, menurut kliennya. Pertama soal penarikan uang di Bank BCA, kedua soal emas – emas milik terdakwa Jingo dan istri yang dipakai, dan emas – emas yang diambil saat penggeledahan.
“Didalam persidangan para saksi penyidik, yang menangkap mengakui ada lebih dari 2 ons atau 200 gram emas (sekitar Rp 150 juta lebih), tapi tidak dijadikan dalam perkara ini. Logika hukum, statusnya apa?, berita acara penyitaan tidak ada, berita acara penitipan barang bukti tidak ada. Kalau tidak dikembalikan, kalau tidak jadi barang bukti, katanya diamankan, seharusnya dikembalikan. Makanya kita melapor ke Propam Mabes Polri,” terang Nurmala.
Propam Mabes Polri sendiri telah melimpahkan ke Propam Polda Sumsel, dan 3 hari lalu mendapat surat dihentikan penyelidikan dengan tidak cukup bukti. Tapi tidak sampai disitu, Nurmala akan membuat pengaduan baru, bisa secara pidana.
“Jadi kita melaporkan penyalahgunaan wewenang, ada intimidasi. Karena klien kami dibekuk. Ada penarikan uang, gampang pembuktianya, dari rekening koran, jelas itu waktu dan tempatnya. Tidak besar yang ditarik di rekening BCA, Rp 10 juta. Untuk emasnya lebih dari 2 ons atau 200 gram lebih,” bebernya
“Nah, kalau sekarang mau dikembalikan, ya tidak mau menerima. Karena jumlahnya tidak sesuai, dan kenapa baru di bulan Juni 2023 mau dikembalikan. Tidak sesederhana itu, bahkan emas itu diakui ada 6 item. Emas itu saat penggeledahan di Bandung,” pungkas dia. (Hsyah)