Palembang Beritakajang.com – Terdakwa Nurhasan yang merupakan kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi dengan barang bukti 115 Kg, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Dede Muhamad Yasin SH MH melalui Jaksa Pengganti Desmilita SH dihadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/7/2023).
Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut supaya majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati,” jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan dalam persidangan pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat ketiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.
Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil dengan melewati akses jalan Palembang-Betung KM 16. Kemudian, BNNP Sumsel melakukan penyelidikan di alamat tersebut.
Lalu pada saat anggota BNNP Sumsel tiba di alamat itu, melintas kendaraan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi luar daerah plat BA 1866 KB yang dikendarai seseorang dengan kecepatan tinggi.
Mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM 16, sementara seseorang keluar dari mobil itu. Kemudian datanglah terdakwa dengan menggunakan ojek online dan langsung masuk ke mobil tersebut, langsung mengendarainya dengan kecepatan tinggi.
Lalu anggota BNNP Sumsel melakukan pembuntutan sampai di Jalan Kol. Dani Effendi Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang, hingga memberhentikan kendaraan tersebut lalu melakukan penyidikan terhadap terdakwa Nurhasan. (Hsyah)