Beranda Hukum & Kriminal Kedapatan Simpan Senpi Revolver, Terdakwa Suhadi dihukum 1 Tahun Penjara

Kedapatan Simpan Senpi Revolver, Terdakwa Suhadi dihukum 1 Tahun Penjara

124
0
BERBAGI
Saat Terdakwa Suhadi dihadirkan di persidangan beberapa hari yang lalu. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Suhadi yang kedapatan simpan senjata api (senpi) jenis revolver merk S&W dan lima butir peluru kaliber 38, akhirnya dihukum oleh majelis dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Kristanto Sahat H. Sianipar SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (18/7/2023).

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suhadi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata api amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12/DRT/1951.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas hakim saat di persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa sebelumnya dituntut JPU Kejari Palembang Dwi Indayati SH dalam persidangan sebelumnya dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di warung makan pecel lele yang terletak di depan Masjid Baiturrahman Jalan Radial 24 Ilir Kelurahan Bukit Kecil Kota Palembang, Agus (DPO) bertemu dengan terdakwa bertujuan untuk menitipkan senjata api jenis revolver merk S&W dan lima butir peluru kaliber 38.

Kemudian terdakwa menyetujui dan menyimpan senjata api tersebut di dalam kamarnya. Pada hari Senin 27 Februari 2023, saat terdakwa sedang ada di rumah, datanglah 3 orang anggota kepolisian beserta tim dari Polrestabes Palembang yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyimpan senjata api.

Kemudian tim kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api dan peluru yang diletakkan di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here