Palembang, Beritakajang.com – Miris, ibu dan anak ini diringkus Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit III lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka yakni Suryani Sri Ningsih (43) dan Winnie Anggraini S (20) diamankan dalam penggerebekan di dalam rumah mereka. Setelah digeledah di dalam kamar tidur ditemukan barang bukti (BB) sabu tersebut, Ahad (21/5/2023) silam sekira pukul 17.00 WIB.
Pada saat penggeledahan polisi mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus besar sabu yang dibungkus plastik klip bening, 9 bungkus sedang sabu dibungkus plastik klip bening, 8 bungkus kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, dengan total seluruhnya berat bruto sabu 600 gram.
Lalu, 1 lembar kantong plastik warna putih, 2 lembar kantong plastik warna hitam, serta 1 unit handphone merek Vivo warna biru dongker.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry membenarkan anggota Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang sudah berhasil menangkap ibu dan anak yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka menjadi tempat menyimpan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan dinyatakan pasti, anggota langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti di dalam kamar tidur dengan total bruto 600 gram,” ujar Kombes Pol. Harryo di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (10/7/2023) sore.
Lebih jauh dikatakan dia, bahwa kedua tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara, tersangka Winnie hanya menangis saat ditanya, dan ibunya tertunduk.
“Saya hanya dititipkan oleh tetangga, dikasih Rp 800 ribu, sudah sekitar 15 kali dititipkan. Terpaksa karena kebutuhan hidup jadi mau saja,” kata Sri saat ditanya Kapolrestabes. (Andre)