Beranda Hukum & Kriminal Curi HP, Warga Desa Purun Masuk Bui

Curi HP, Warga Desa Purun Masuk Bui

99
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, akhirnya Boni (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Penukal Abab.

Pria asal Dusun I Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ini ditangkap Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab lantaran diduga mencuri sebuah handphone (HP).

Adapun aksi tindak kejahatan yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada hari Jumat (30/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah korban bernama Asri.

Korban ini tidak lain merupakan satu desa dengan pelaku yang beralamat di Dusun I Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menjelaskan kronologis kejadian yang membuat korban mengalami kerugian.

Menurutnya, bermula pada saat korban pulang dari warung, ibu korban memberitahu bahwa pintu depan rumah dan jendela terbuka dalam keadaan sudah tercongkel.

“Ketika diperiksa ternyata 1 HP merk OPPO type A39 warna emas, 2 tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram tidak ada lagi,” kata Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Lanjutnya, setelah diketahui dicuri orang, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Abab dengan laporan polisi nomor: LP/B/ 51 /VII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 1 Juli 2023.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah SH beserta anggota Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Besoknya, jelas Kapolsek Penukal Abab, masyarakat Desa Purun mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian. Kemudian Tim Serigala Unit Reskrim meluncur ke Desa Purun.

“Sesampainya di Desa Purun, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here