Muratara, Beritakajang.com – Menindaklanjuti penangkapan oleh Polres Muratara terhadap 3 warga Desa Muara Kulam yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI), Pemkab Muratara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) setempat kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bertempat di Balai Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas, Selasa (27/6/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh H. Alfirmansyah selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt. Kasat Pol PP Muratara didampingi Plt. Kepala DLHP Muratara H. Eriga Musliha, perwakilan Polres Muratara, Kodim 0406 MLM, serta Pemerintah Kecamatan Ulu Rawas.
H. Alfirmansya mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk upaya dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait larangan kegiatan PETI dan dampak buruk yang ditimbulkan.
“Masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan sosialisasi berjumlah kurang lebih 80 orang yang terdiri dari masyarakat dan pelaku penambang emas ilegal,” jelas dia.
Ia mengimbau agar penambangan yang dilakukan di daerah aliran Sungai Rawas wilayah Kecamatan Ulu Rawas wajib dihentikan secepatnya. Sebab, kegiatan tersebut akan menyebabkan pencemaran berupa merkuri pada aliran sungai dan sangat berbahaya bagi masyarakat di wilayah Ulu Rawas itu sendiri.
“Sebab, Sungai Rawas ini merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat kita, sehingga kita bersama harus terus berupaya dalam melestarikannya agar tidak tercemar,” ujar dia. (Hkm)