PALI, Beritakajang.com – Diduga melakukan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Gusti Randa (23) dan Deni Irama (30) digelandang Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab pada Rabu (21/6/2023) lalu.
Diketahui kedua pelaku ini merupakan warga asal Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara untuk modus operandi saat menjalankan aksi kejahatannya, kedua pelaku ini berpura-pura meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk membantu temannya yang lagi rusak motor
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menjelaskan bahwa ditangkapnya pelaku ini berdasarkan LP/B/ 47 /VI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 21 Juni 2023.
Menurut dia, bermula pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Kantin Iman Tekek Dusun VIII Desa Betung Barat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, pelaku bernama Gusti Randa datang menemui korban.
“Dia datang kepada korban meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mendorong motor temannya Deni yang sedang mogok,” kata Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Setelah dipinjamkan oleh korban, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan lagi oleh pelaku ini. Kemudian korban melaporkan hal itu kepada Polsek Penukal Abab.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 19 juta,” jelas dia.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah SH beserta anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku penggelapan tersebut.
Didapat dari hasil penyelidikan bahwa keberadaan pelaku sedang berada di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Kemudian Tim Serigala melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim. Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Penukal Abab.
“Adapun barang bukti yang ikut diamankan polisi berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max,” pungkas dia. (Esa)