Beranda NTB Menteri PPPA RI Dorong Pemda Lombok Utara Tekan Angka Pernikahan Dini

Menteri PPPA RI Dorong Pemda Lombok Utara Tekan Angka Pernikahan Dini

894
0
BERBAGI

Lombok Utara, Beritakajang.com – Pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini masih menjadi persoalan dan perdebatan di tengah masyarakat Lombok Utara. Meningkatnya kasus pernikahan dini terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini, adalah salah satu faktor pemicu munculnya persoalan sosial baru yang terjadi di lingkungan keluarga. Antara lain masalah kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

Sama hal yang dikatakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE, M.Si saat berkunjung ke Desa Sukadana Kecamatan Bayan dalam agenda peresmian radio sekolah perempuan pada Kamis (15/4) siang, pernikahan anak usia dini dapat berdampak kemana-mana.

“Kalau kita bicara masalah perkawinan anak, ini kan dampaknya itu akan kemana-mana. Kesehatan, angka kematian ibu, angka kematian bayi, kemudian putus sekolah. Tidak terlepas juga akan berimbas ke faktor kemiskinan,” jelasnya.

Untuk menekan angka pernikahan dini di Lombok Utara, menteri yang familiar dengan nama Bintang Puspayoga ini meminta kepada Pemerintah Daerah Lombok Utara untuk tetap memberikan dukungan dan pendampingan, terutama dalam pemenuhan hak serta perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak-anak di Lombok Utara.

“Dimana perempuan itu berdaya, dimana pemenuhan hak anak itu terpenuhi itu tergantung dari pimpinan daerahnya,” tuturnya.

Pada kesempatan kunjungan kerjanya itu, Menteri PPPA RI mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Lombok Utara dalam mereplikasikan pembentukan sekolah perempuan di 33 desa yang ada di Lombok Utara.

“Mudah-mudahan sekolah perempuan ini yang sudah terbentuk betul-betul diperhatikan dan dikawal dengan baik. Tidak hanya pembentukan, bagaimana dari sekolah perempuan ini akan lahir perempuan-perempuan yang mandiri, perempuan-perempuan yang bisa bermanfaat,” harap Bintang di akhir sambutannya.

Senada dengan yang disampaikan Ibu Menteri PPPA RI, Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH juga menyebutkan bahwa perkawinan usia dini sangat tidak baik terutama dari aspek kesehatan. Merespon kondisi sosial masyarakat tersebut, bupati menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah Lombok Utara telah membuat peraturan daerah untuk mencegah terjadinya pernikahan anak usia dini.

“Sekarang ini ada peraturan daerahnya (pernikahan usia dini -red), kalau yang kawin dibawah umur itu ada hukumannya, yang kawin maupun yang mengawinkan,” jelas bupati.

Melalui kesempatan yang sama, H. Djohan Sjamsu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Menteri PPPA RI yang telah mengagendakan kunjungannya ke Lombok Utara dalam rangka memberikan semangat serta dukungan kepada ibu-ibu di Desa Sukadana.

Selain itu, Bupati juga berterimakasih kepada Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (Kapal Perempuan) yang selama ini banyak melakukan pendampingan serta kegiatan-kegiatan yang bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat Lombok Utara, khususnya dalam menginisiasi pendirian radio sekolah perempuan ‘Nina Bayan’.

“Mudah-mudahan keberadaan Kapal Perempuan di Lombok Utara ini, banyak makna dan manfaatnya untuk memberikan penyadaran kepada anak-anak kita bahwa kawin muda itu tidak bagus,” harap bupati.

Di akhir acara, Menteri PPPA RI didampingi Bupati Lombok Utara beserta istri meresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Covid-19 ‘Nina Bayan’ dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Lombok Utara, Kepala Dinas Kominfo Lombok Utara, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lombok Utara, Kepala Desa Sukadana, serta tamu undangan lainnya. (Yoan/Komimfo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here