Palembang Beritakajang.com -Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Resmi menetapkan tiga (3) orang tersangka yakni mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi oleh PTBA bernama Tjahyono Imawan.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar, terkait proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, bahwa sebagaimana arahan dari Jaksa Agung dengan Menteri BUMN melaksanakan program bersih-bersih BUMN, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan ketiga orang tersangka,” tegasnya, Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut Vanny mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut potensi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” tegas dia.
Lanjut Vanny, untuk para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, terhitung dari tanggal 21 Juni 2023 sampai 10 Juli 2023
“Untuk tersangka Tjahyono Imawan belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ungkap Kasi Penkum. (Hsyah)