Beranda Hukum & Kriminal Kedapatan Bawa Sabu dan Ganja, Sarwan Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Kedapatan Bawa Sabu dan Ganja, Sarwan Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara

100
0
BERBAGI
Ketika terdakwa Sarwan dihadirkan dalam persidangan untuk mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Palembang, Kamis (15/6/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kedapatan bawa sabu dan ganja, terdakwa Sarwan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (15/6/2023).

Dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sarwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Sarwan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap terima.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Wiwin Setyawati SH MH menuntut terdakwa Sarwan dengan pidana penjara selama 7 tahun 9 bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Kejadian itu sendiri bermula saat tim anggota kepolisian dari Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sei Selan Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang sering ada transaksi narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara undercover buy.

Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa sebungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,145 dan 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,478 yang terletak di rumahnya.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here